JAKARTA - Usulan DPR RI untuk menunda pemberlakuan sertifikat elektronik terkabul. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat hingga kesiapan seluruh infrastrukutr penunjang menjadi kekhawatiran dalam penerapannya.
Kemarin (23/3), Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Sertifikat Elektronik. Selanjutnya, segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.
BACA JUGA: Rupiah Menguat, Berikut Faktor Eksternal dan Internal Yang Mempengaruhi
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih.BACA JUGA: Jadi Komentator di Duel Dewa Kipas dan Irene, Follower Instagram Chelsie Monica Langsung Naik
Terutama dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara, tambah politisi Fraksi Golkar itu."Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," tutup Doli.
BACA JUGA: Ferdinand Doakan Anies Pakai Rompi Orange KPK: Mudah-mudahan tak Lama Lagi…
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, Kementerian ATR/BPN jangan terlalu emosional untuk menjalankan sertifikat tanah elektronik ini. Perlu dipikirkan bagaimana infrastruktur, SDM, dan juga anggarannya.BACA JUGA: Prediksi Andi Arief Tepat, Dewa Kipas Keok 3-0 dari Irene Kharisma
"Menyiapkan teknologi tidaklah gampang. Dan yang paling penting juga adalah mengenai sosialisasi. Artinya kalaupun itu sudah diundangkan, tolong dipikir kembali, jangan sampai menimbulkan konflik di bawah,” ucap Junimart, Senin (22/3).Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa praktik itu tidak segampang dengan teori. Komisi II mengkritisi tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat Menteri ATR/BPN, khususnya mengenai Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. (khf/fin)