JAKARTA - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Ia diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Ditemui usai pemeriksaan, Andi enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku ditanyai oleh penyidik ihwal prosedur di internal Pemprov Sulsel dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” kata Andi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
Andi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaannya kali ini. Ia menyebut sudah memberikan keterangan yang diketahuinya seputar dugaan rasuah tersebut kepada tim penyidik KPK.
"Tanya penyidik saja," kata Andi.
Andi pun enggan menjawab ketika ditanya awak media soal kedekatan Nurdin Abdullah dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
“No comment,” katanya.
Pasalnya dalam konstruksi perkara yang disebutkan KPK, Nurdin kenal baik dengan Agung.
Berkat kedekatannya dengan Nurdin, Agung telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel dengan nilai miliaran rupiah.
Proyeknya seperti, peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar; pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 miliar; dan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
Kemudian, pembangunan Jalan, Pedisterian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar; serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.