News . 23/03/2021, 22:00 WIB
Ia menjelaskan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap proses percontohan dan PTM berada di tangan pemerintah daerah sesuai keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.
Namun, Teguh mengingatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, ada pengkhususan bagi Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat berikut lima wilayah penyangga DKI Jakarta.
Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Pusat menggarisbawahi proses pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara daring percontohan atau modeling tatap muka, baru bisa dilaksanakan oleh universitas atau akademi.
Sementara untuk pendidikan tingkat menengah atas ke bawah masih dilakukan secara daring.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com