News . 23/03/2021, 07:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah membebaskan sekolah menggunakan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli buku. Tujuannya untuk meningkatkan literasi bagi guru dan siswa.
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno menegaskan Pemerintah memberikan keleluasaan bagi sekolah menggunakan dana BOS untuk membeli buku. Sehingga koleksi buku di perpustakaan sekolah terus bertambah.
Dijelaskannya, pada 2019 hingga 2020, Kemendikbud mulai melakukan reformasi pengelolaan BOS yang lebih fleksibel. Dimana anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum 20 persen. Selain memenuhi kebutuhan buku teks, guru dan siswa dianjurkan untuk membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.
“Tujuannya tetap sama, selain memenuhi kebutuhan buku teks guru dan siswa, juga dianjurkan membeli buku bacaan untuk mendukung kegiatan literasi,” terangnya.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2019 merilis data yang menyebutkan hanya sekitar 13,02 persen penduduk usia lima tahun ke atas yang datang ke perpustakaan. Bahkan, dominasi bacaan yang dibaca mereka ketika mengunjungi perpustakaan adalah buku pelajaran (80,83 persen), selain kitab suci (73,65 persen).
“Berkaca pada hasil PISA, siswa yang menghabiskan lebih banyak dalam seminggu untuk membaca sebagai hiburan di waktu luang, memiliki skor lebih tinggi dibanding dengan yang tidak atau kurang senang membaca,” katanya.
“Untuk itu, pemerintah melakukan reformasi pendidikan dan menelurkan kebijakan lainnya, seperti menambah koleksi perpustakaan sekolah melalui reformasi pengelolaan BOS menjadi lebih fleksibel,” katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com