News . 22/03/2021, 21:00 WIB
JAKARTA - Aparat kepolisian memburu penyebar video hoaks oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap. Pelaku penyebaran bisa dijerat UU ITE.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya tengah menyelidiki video hoaks oknum JPU terima suap kasus kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. Aparat Kepolisian akan mencari pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.
"Iya kita lidik," katanya, Senin (22/3).
Terkait laporan soal video hoaks tersebut, Argo mengaku belum mengeceknya.
"Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," katanya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD langsung mengomentari beredarnya videp hoaks tersebut.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya," cuitan Mahfud di akun twitternya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.
"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.
"Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com