News . 19/03/2021, 20:00 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum yang mendampingi Habib Rizieq pada sidang beragendakan pembacaan dakwaan dibatasi. Pembatasan karena mencegah penyebaran COVID-19.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Rizieq Shihab.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Majelis Hakim membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi Habib Rizieq Shihab. Pembatasan karena pengurangan jumlah kapasitas ruang sidang demi mencegah penyebaran COVID-19, serta menjalankan Pergub nomor 3 tahun 2021.
Dijelaskannya, di ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan. Tujuannya mencegah terjadinya kerumunan. Namun, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap bersikeras untuk hadir seluruhnya di ruang sidang.
PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Untuk kekuatan personel kami tingkatkan menjadi 1.859 orang," katanya.
Sedangkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebagian akses ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditutup.
"Untuk pengalihan arus masih normal. Jalur yang ditutup hanya yang berada di samping PN Jakarta Timur, tapi hanya sedikit saja. Di depan PN Jakarta Timur tidak ada penutupan sama sekali," katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com