News . 19/03/2021, 10:00 WIB

Pejabat Fungsional Perencana di Lingkungan BNPP Diberi Pelatihan untuk Tingkatkan Profesionalisme

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian melaksanakan pembinaan Pegawai Fungsional Perencana dalam rangka peningkatan profesionalisme Aparatus Sipil Negara (ASN) di Hotel The 101 Suryakancana, Bogor, Rabu (17/3/2021).

Pembinaan Pegawai Fungsional Perencana di Lingkungan BNPP dilaksanakan sebagai tindak lanjut persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Perencana yang telah dilantik pada tanggal 30 Desember 2020 yang lalu sebanyak 26 orang dan terdiri dari delapan orang Perencana Ahli Madya serta 18 Perencana Ahli Muda.

Sekretaris BNPP, Restuardy Daud, yang turut hadir untuk memberikan arahan kepada Pejabat Fungsional Perencana mengatakan bahwa kegiatan pembinaan ini adalah komitmen bersama untuk melengkapi proses penyetaraan jabatan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BNPP untuk melengkapi proses yang sudah kita lakukan sejak tahun lalu dan kita juga sudah melaksanakan beberapa kegiatan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional perencana," tutur Restuardy.

Pada kesempatan ini Pejabat Fungsional Perencana memperoleh penjelasan integrasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian angka kredit serta tata cara perhitungan angka kredit jabatan fungsional perencana oleh narasumber. Angka kredit ini merupakan kunci bagi Pejabat Fungsional Perencana untuk kemudian bisa memperoleh jenjang karir yang lebih baik.

"Teknis cara mengisi angka kredit ini menjadi penting karena hal ini tidak berjalan otomatis, Pejabat Fungsional Perencana harus melengkapi dengan syarat-syarat yang secara administratif telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana," sambungnya.

Para Pejabat Fungsional Perencana diminta memahami tugas Fungsional Perencana dalam butir-butir kegiatan yang ditetapkan dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2020.

Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh BNPP untuk melengkapi proses penyetaraan jabatan ini, diantaranya penyusunan analisa jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan perhitungan formasi.

"BNPP perlu segera menindaklanjuti penyusunan analisa jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan perhitungan formasi sebagai prasyarat kedudukan Jabatan Fungsional Perencana," tambahnya.

Adapun narasumber pada kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut adalah Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencanaan (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas, Guspika, dan Perencana Ahli Madya yang membidangi pada Pusbindiklatren Bappenas. (nrm/rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com