News . 18/03/2021, 19:31 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta kepada Badan Pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengevaluasi kebijakan zero cost atau pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya, kebijakan itu diduga menjadi penghambat 6 ribu calon PMI tertunda keberangkatannya.
“Jadi kalau misalnya ada kendala teknis dan sebagainya yang berkaitan dengan pemberangkatan, saya kira itu BP2MI sebagai badan yang bertanggungjawab untuk melakukan pelindungan dan penempatan pekerja migran itu harus melakukan evaluasi,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3).
Menurutnya, sebagai amanat pasal 30 ayat (2) UU 18 tahun 2017, kebijakan zero cost ini sudah baik karena untuk melindungi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik secara fisik maupun upaya pemerasan.
“Kita tidak mau pekerja migran Indonesia (PMI) itu dijadikan ‘sapi perah’. Jadi undang-undang yang kemarin itu kan konsentrasinya memberikan perlindungan untuk pekerja migran kita. Termasuk dari upaya-upaya pengambilan, katakanlah, dana calon PMI. Itu sebetulnya semangatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud menganggap penundaan pemberangkatan 6 ribu calon PMI ke Taiwan terkait dengan kesalahpahaman soal kebijakan zero cost. Menurutnya, banyak pihak yang tak memahani komponen pembebasan biaya penempatan untuk pelatihan dan kompetensi PMI menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, sesuai dengan pasal 40 UU 18 tahun 2017. Hal ini kemudian berakibat pada problem penempatan di Taiwan.
“Kalau semua bisa melaksanakan pelatihan bagi calon PMI, maka (tentu) akan meringankan beban PMI,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejak Taiwan menutup penempatan PMI pada Desember lalu, hingga kini ada sekitar 6 ribu calon PMI yang menunggu pemberangkatan ke negara tersebut. Kepala BP2MI mengaku adanya kesimpangsiuran informasi terkait kebijakan zero cost (pembebasan biaya penempatan). (git/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com