News . 18/03/2021, 22:50 WIB
Dikatakannya, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa serta mewujudkan generasi yang saleh, unggul, dan berdaya saing.
"Sebagai wadah ulama, MUI punya peran strategis dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan mencegah mudarat akibat perkawinan anak. Sebab merupakan salah satu sumber rujukan bagi umat," katanya.(gw/Fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com