News . 18/03/2021, 22:50 WIB

Fatwa Perkawinan Anak di Bawah Umur

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dikatakannya, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa serta mewujudkan generasi yang saleh, unggul, dan berdaya saing.

"Sebagai wadah ulama, MUI punya peran strategis dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan mencegah mudarat akibat perkawinan anak. Sebab merupakan salah satu sumber rujukan bagi umat," katanya.(gw/Fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com