News . 18/03/2021, 20:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merugikan petani dalam negeri dan melahirkan rezim impor. Hal tersebut terlihat dalam perubahan di Omnibus Law yang merevisi Pasal 15, 30, dan 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Slamet menilai, perubahan yang ada di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut memberi kemudahan bagi aktivitas impor.
“Tentu ini merugikan dan tidak melindungi petani dalam negeri. Sebab, ketika pemerintah memberikan kemudahan impor, maka di saat itu produk pertanian kita terancam tidak terserap,” kata Slamet, Kamis (18/3).
“Bahkan aturan ini menghapus sanksi bagi pelaku impor pangan yang melanggar ketentuan perundangan,” tegasnya.
Selain itu, perubahan Pasal 14, 15, dan 36 di UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga semakin menegaskan bahwa pemerintah telah menjadi rezim impor pangan Indonesia.
“Contohnya saat ini pemerintah berencana mengimpor beras 1 juta ton. Padahal petani kita akan panen raya. Otomatis kan itu tidak melindungi produk pertanian dalam negeri,” pungkasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com