JAKARTA - Direktur Tata Kelola Direktorat Jendral Aplikasi dan informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata Mengatakan, bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat disahkan pada 2021.
Hal itu mengingat, saat ini hampir setengah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PDP itu sudah dibahas hingga Januari 2021.
BACA JUGA: Tokoh Syiah Ajukan Permohonan ke MA Hapus 26 Ayat Alquran yang Dianggap Promosi Jihad
"Pembahasan dengan DPR kita saat ini sudah mencapai pembahasan 145 DIM dari 371 DIM yang ada. Akhir Maret kami mulai pembahasan lagi, diharapkan ini 2021 bisa selesai dan ketok palu," kata Mariam dalam diskusi daring, Rabu (17/3/2021).Mariam menuturkan, nantinya akan ada 3 hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subyek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data.
BACA JUGA: Tawarkan Promo dan Keuntungan, Mandiri Gandeng Shopee dan Visa Luncurkan Mandiri Kartu Kredit Shopee
Artinya, ketiga hal yang diatur dalam UU PDP itu nantinya harus berkomitmen untuk menjaga data yang terkait informasi pribadi agar tidak terjadi kebocoran yang berujung pada pelanggaran hingga penyalahgunaan data."Kita harap dengan adanya UU PDP, kegiatan atau aktivitas yang terkait dengan kebocoran data pribadi bisa ditindaklanjuti dan diberikan hukum jika ditemuka pelanggaran terhadap data itu," tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengkritik Gibran, Gus Umar: Anies Dihina ga Ada yang Ditangkap
Selain itu, kata Mariam, Kominfo juga terus berupaya menyadarkan berbagai lapisan masyarakat pentingnya sebuah data pribadi agar tidak disalahgunakan."Kita dalam satu tahun terakhir gencar melakukan edukasi yang intinya kepada masyarakat ini agar tidak menyebar datanya secara sukarela," pungkasnya.(der/fin)