"Kemudian, peserta seleksi guru PPPK penyandang disabilitas mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin. Jumlah ini setara 10 persen dari total nilai maksimum sebesar 500 poin," jelasnya.
BACA JUGA: Di Hadapan Jokowi, Amien Rais Ingatkan Siksa Neraka, Eko Kuntadhi: Apa Dia Sudah Jadi Jubir Neraka?
Lalu, peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru akan mendaparkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis. Namun, mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara."Kita memberikan afirmasi ini karena menilai pengalaman itu harus dihargai dan tidak mungkin bisa diketahui melalui tes," ujarnya.
Nadiem berharap, target satu juta guru formasi PPPK dapat dipenuhi dan digelar dalam seleksi PPPK pada tahun ini. "Satu hal penting, dimana kita bisa mendapatkan komitmen dari Kemenpan RB dan Kemenkeu untuk mendapatkan komitmen alokasi 1 juta kapasitas," pungkasnya.
Dapat disampaikan, PPPK adalah skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN non PNS. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatannya diberikan tunjangan sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
Jenis tunjangannya cukup komplit, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. (der/fin)