News . 12/03/2021, 20:43 WIB
JAKARTA - Anak perusahaan Bank BRI, PT Bringin Gigantara dinilai telah melanggar perjanjian yang dibuat dengan mitra kerjanya. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugiannya ditaksir hingga miliaran rupiah.
“Kami memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 10 miliar. Itu termasuk tagihan pokok dan kerugian lainnya,” ujar Direktur Utama PT Samudra Sumber Mandiri, Samudra Parsaoran kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/3).
Samudra menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya itu bergerak dalam bidang logistik. Mereka mulai bekerja sama dengan PT Bringin Gigantara sejak 2016.
Dia menilai pembatasan nilai tagihan itu merugikan pihaknya. Selain iu, pembatasan nilai tagihan tersebut berdampak besar pada proses penyetoran tagihannya.
[caption id="attachment_515364" align="aligncenter" width="414"]
BELUM ADA TITIK TEMU: Pertemuan antara pihak BRI Cash dengan Dirut PT Samudera Sumber Mandiri, Samudra Parsaoran. foto: ronald tanamas[/caption]
“Tagihan yang kami setorkan merupakan tagihan untuk pekerjaan periode 2017 sampai 2019 awal. Proses penyetoran tagihan kami menjadi sangat terhambat. Ini dikarenakan adanya pembatasan pada nilai Invoice yang disetorkan. Padahal praktiknya nilai invoice itu sangat bervariasi. Bahkan pernah dalam satu invoice itu bernilai Rp 1 miliar lebih. Dan kami harus memecahnya menjadi Rp 50 juta per-Invoice,” papar Samudra.
Selain itu, pihaknya pernah sekali diundang oleh BRI Cash dengan agenda penyampaian hasil data verifikasi tagihan. Namun bukannya mendapatkan informasi mengenai hasil verifikasi tagihan, dirinya malah diminta untuk menandatangani draft kesepakatan baru.
“Pernah sekali diundang oleh BRI Cash. Agendanya mengenai penyampaian hasil data verifikasi tagihan. Namun pada saat hadir, bukannya disuguhi dengan data hasil verifikasi, saya malah diminta untuk menandatangani Draft Kesepakatan Baru. Tentu saya dengan tegas menolak draft tersebut,” tegas Samudra.
“Saya menolak dengan tegas untuk menandatangani Draft Kesepakatan Baru tersebut. Dikarenakan isi dari draft itu sangat tidak sesuai dengan apa yang telah kami sepakati bersama pada perjanjian kerjasama sebelumnya,” tukasnya.
Samudra menegaskan terkait persoalan administrasi, pihaknya lengkap dan tersusun. Dia berharap pimpinan dari BRI Cash mau melakukan rekonsiliasi data administrasi.
Sementara itu, pihak BRI Cash saat ditemui membenarkan adanya permasalahan tersebut. Menurut Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) BRI Cash, Sujadi, pihaknya pasti dan mau melakukan pembayaran jika sesuai dengan data tagihan yang mereka miliki.
"Kami siap melakukan pembayaran sesuai nilai yang kami anggap benar. Ada beberapa hal yang menurut kami terkait data di administrasi yang tidak sesuai," kata Sujadi di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sujadi mengatakan, pihak Samudra secara tiba-tiba memberikan tagihan senilai puluhan miliar rupiah untuk segera dibayar oleh manajemen baru yang ada di BRI Cash saat ini.
"Tentu saja hal ini membuat kaget manajemen baru. Tiba-tiba disodorkan tagihan yang banyak atas pekerjaan yang terjadi di manajemen lama. Tagihan itu diberikan tahun 2020. Sementara agak sulit mengumpulkan bukti-bukti dari daerah," pungkas Sujadi.(rt/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com