Guru Agama Diupayakan Masuk PPPK

fin.co.id - 10/03/2021, 09:35 WIB

Guru Agama Diupayakan Masuk PPPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Batas usia peserta yang ditetapkan KemenPANRB adalah 20 sampai 59 tahun. Jadi ini adalah seleksi yang sangat demokratis yang bisa diikuti oleh semua guru honorer yang ada saat ini. Jadi rentang usianya sangat luas sesuai dengan peraturan ASN untuk PPPK," jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Cantik Ini Ancam Santet Moeldoko, Muannas: Level Bupati Kelakuan Musyrik, Bahaya Betul

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta, agar pemerintah berlaku adil dan mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mempertemukan KemenPAN-RB, Kemenag serta Kemendikbud agar menetapkan alokasi rekrutmen PPPK untuk guru-guru agama honorer.

"Saya melihat ada ketidakadilan dalam program rekrutmen 1 juta guru PPPK Tahun 2021 dari KemenPAN-RB, karena tidak atau belum mengalokasikannya buat guru-guru agama Islam/non Islam yang bernaung di bawah Kemenag," kata Hidayat.

Hidayat mengingatkan, guru agama selama ini memegang peran penting dalam mengimplementasikan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (3 dan 5) yakni penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia bangsa secara berkualitas.

BACA JUGA:  Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang KLB Demokrat, Itu Internal Partai

"Namun, peran penting tersebut sering kali tidak mendapatkan apresiasi dan keberpihakan negara, salah satunya tidak dialokasikannya guru agama dalam program PPPK tersebut. Padahal, kami di Komisi VIII DPR-RI dan Asosiasi Guru PAII sejak awal telah mengingatkan agar guru agama diikutsertakan dalam rekrutmen tersebut," terangnya.

Selain itu, Hidayat juga mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Karena, PP tersebut tidak menghadirkan keadilan untuk guru agama terutama di Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pendidik pada pendidikan agama swasta disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

"Ketentuan tersebut secara gamblang mengisolir peran pendidik agama dari keberpihakan pemerintah, sehingga implikasinya adalah guru agama cenderung akan terus menjadi honorer karena pemerintah tidak ditugaskan untuk mengayomi mereka," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis