Dia menjelaskan, sesuai AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia serta persetujuan majelis tinggi partai. Dia mengatakan, hal itu juga tidak dipenuhi dalam KLB Deli Serdang.
Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.(gw/fin)