JAKARTA - Upaya kudeta Partai Demokrat, melalui hajatan politik yang menamakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, jadi sorotan publik semenjak pekan kemarin.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko yang didapuk jadi Ketua Umum Demokrat di KLB itu, dianggap telah melakukan perebutan paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan cara ilegal.
Beragam istilah pun disematkan kepada Moeldoko. Dia disamakan dengan istilah pelakor alias perebut laki orang.
Nah, Annisa Pohan -stri AHY- rupanya ikut nimbrung dan mencari singkatan yang tepat untuk disematkan kepada Moeldoko.
Awalnya, Annisa mengomentari cuitan dr Andi Khomeini Takdir yang ikut menyindir upaya kudeta Partai Demokrat.
dr Andi menulis beberapa singkatan, mulai dari pelakor hingga perebut tanah orang. Menurut dia, upaya-upaya ambil paksa hak orang merupakan tindakan yang tidak sehat
"Pelakor : perebut laki orang. Pebinor : perebut bini orang.Petanor : perampas tanah orang. Nggak sehat sih menurutku rebut-rebutan/rampasan/serobotan begitu. Banyak yang tersakiti. Banyak yang insecure," tulis Dr Andi di twitternya.
Melalui kolom komentar, Annisa Pohan juga ikut berkomentar. Dia menanyakan ke dr Andi tentang singkatan dari perebut partai orang.
"Perampas partai orang apa mas? " tulis Annisa Pohan.
Lucunya, komentar mantan Artis ini dijawab oleh salah satu netizen yang malah menyingkatnya dengan nama 'Pepo'.
"Kalo disingkat Pepo mbak #eh" tulis salah satu netizen.
Sementara Pepo sendiri adalah panggilan di kalangan keluarga untuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Netizen pun ramai-rami membanjiri komentar Annisa Pohan.
Diketahui, AHY didampingi ratusan kader dan perwakilan DPD se-Indonesia, telah menyerahkan 5 kontainer dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3). Dokumen itu diklaim akan menguatkan bukti bahwa KLB di Deli Serdang adalah bodong dan abal-abal.
Ada 5 kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan apa yang dilakukan GPK PD yang mengklaim melakukan KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” ucap AHY.