JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didorong untuk segera diselesaikan dan disahkan. Sebab sesuai perkembangan zaman, KUHP harus segera diperbaharui.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung keinginan Pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP.
"Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong Pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," katanya, Jumat (5/3).
BACA JUGA: AHY: Moeldoko Selama Ini Mengelak, Sekarang Terang Benderang
Politisi PDI Perjuangan ini menilai KUHP sebagai induk hukum pidana harus mampu menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring perkembangan zaman.Menurut dia, aspirasi masyarakat terkait revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) turut menambah krusial-nya pengesahan RUU KUHP.
"Bila akhirnya revisi KUHP terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda," ujarnya.
BACA JUGA: Istri Dirut Taspen: Bukannya Sadar Diri, Malah Dia Menggugat Cerai
Terlebih jika melihat fenomena hukum saat ini, seperti, pemidanaan dalam UU ITE, aspirasi publik atas revisi UU ITE membutuhkan juga revisi pada KUHP khususnya terkait pasal pencemaran nama baik.Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Sebab kurangnya sosialisasi membuat banyaknya isu negatif sempat menjadi catatan penting dari DPR saat pengesahan RUU KUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2. Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," katanya.
BACA JUGA: BI: Cadangan Devisa Akhir Februari Capai USD138,8 M
Dia mengaharapkan Menteri Sekertariat Negara segera mengingatkan Presiden untuk segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP. Langkah tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHP yang masuk dalam daftar RUU "carry over" dari periode lalu."DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III DPR untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dilanjutkan pembahasan," ujarnya.
Urgensi dari RUU KUHP karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga ini daat dianggap sebagai kebutuhan mendesak, merupakan realitas yang harus diterima.
BACA JUGA: Kalahkan Wakil Malaysia, Shesar Rhustavito Melaju ke 16 Besar Swiss Open
Politisi Golkar ini mengatakan KUHP yang saat ini digunakan merupakan peninggalan zamam kolonial Belanda dan hampir 100 tahun."Ini yang menjadi dasar untuk segera dilakukan revisi terhadap KUHP," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam), Mahfud MD, pengesahan RUU KUHP sangat mendesak. Sebab hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Untuk itu, KUHP yang sudah berusia lebih dari 100 tahun harus diubah.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya.
BACA JUGA: Persiapan FIBA World Cup 2023 di Jakarta, Gubernur Anies Beri Dukungan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut dalam catatannya, upaya merevisi UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun hingga kini belum berhasil."Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," katanya.