News . 06/03/2021, 12:35 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didorong untuk segera diselesaikan dan disahkan. Sebab sesuai perkembangan zaman, KUHP harus segera diperbaharui.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung keinginan Pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP.
"Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong Pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," katanya, Jumat (5/3).
Menurut dia, aspirasi masyarakat terkait revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) turut menambah krusial-nya pengesahan RUU KUHP.
"Bila akhirnya revisi KUHP terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Sebab kurangnya sosialisasi membuat banyaknya isu negatif sempat menjadi catatan penting dari DPR saat pengesahan RUU KUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2. Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," katanya.
"DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III DPR untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dilanjutkan pembahasan," ujarnya.
Urgensi dari RUU KUHP karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga ini daat dianggap sebagai kebutuhan mendesak, merupakan realitas yang harus diterima.
"Ini yang menjadi dasar untuk segera dilakukan revisi terhadap KUHP," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam), Mahfud MD, pengesahan RUU KUHP sangat mendesak. Sebab hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Untuk itu, KUHP yang sudah berusia lebih dari 100 tahun harus diubah.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya.
"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com