JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat dalam kasus dugaan suap puluhan miliar rupiah dicopot dari jabatannya. Bahkan calon tersangka tersebut telah mengundurkan diri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pegawai DJP yang terlibat dugaan kasus suap telah dibebastugaskan dari jabatan. Ini dilakukan agar memudahkan proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap telah dibebastugaskan dari jabatan agar memudahkan proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN,” tegasnya, Rabu (3/3).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Barang Kena Cukai Bintan, KPK Geledah Tiga Rumah di Tanjung Pinang
Dikatakannya, langkah tersebut dilakukan juga agar proses penegakan hukum tidak memberikan imbas negatif terhadap kinerja DJP.Menkeu juga mengatakan pihaknya mendukung langkah KPK yang bekerja sama dengan unit kepatuhan internal di kementeriannya.
“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi pada 2020 awal dan kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK,” ujarnya.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Gus Yaqut Bicara Soal Pencegahan Fraud dan Penyimpangan di Kemenag
Diterangkannya, saat ini pihak DJP juga sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak (WP) yang diduga terkait dengan kasus ini.Jika terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak, ditegaskannya, maka DJP akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua,” ujarnya.
Terkait tindakan yang dilakukan pejabat DJP, Sri Mulyani menegaskan pihaknya tak akan memberikan toleransi. Tindakan suap merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan pegawai di DJP maupun jajaran Kemenkeu.
BACA JUGA: KPK Masih Enggan Ungkap Tersangka Kasus Suap Pajak Kemenkeu
“Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan dari upaya seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah fokus melakukan pengumpulan penerimaan negara. Penerimaan pajak tulang punggung penerimaan negara,” tegasnya.Untuk itu, dia menginstruksikan agar seluruh jajaran dan pimpinan unit di Kemenkeu terus melakukan pengawasan. Dia juga meminta Wajib Pajak (WP), kuasa WP serta konsultan pajak untuk turut berkontribusi menjaga integritas DJP dengan tidak menjanjikan serta memberikan imbalan, hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP.
“Saya meminta seluruh WP, kuasa WP, dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Hadirkan Digitalisasi di Sektor Hilir untuk Pengawasan Distribusi BBM dan Gas Bumi
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik KPK telah menggeledah DJP. Bahkan sejumlah dokumen terkait kasus suap telah diamankan."Kita juga sudah koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan," katanya.
Sayangnya, Alex enggan membeberkan total penggeledahan yang sudah dilakukan Lembaga Antikorupsi dalam kasus ini. Barang-barang yang disita juga masih dirahasiakan.
Namun, KPK telah memeriksa beberapa saksi dan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan itu untuk mendalami seluk-beluk pembayaran pajak sesuai aturan.
BACA JUGA: LPDB-KUMKM Gandeng Kejari Pasuruan Agar Penyaluran Dana Bergulir Lebih Aman
"Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang ada kekurangan pajak, dendanya itu kan 200 persen. Itu sinergi antara KPK, Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati), Dirjen Pajak (Suryo Utomo), kerja sama," ujarnya.Terkait nama calon tersangka, Alex belum mau mempublikasikannya. Nama tersangka masih dirahasiakan demi menjaga asas praduga tak bersalah.
"Belum diekspose," katanya.