News . 03/03/2021, 19:31 WIB

Geledah Kediaman Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledagan di dua lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (3/3).

Penggeledahan dikakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Hari ini (3/3) Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kediaman tersangka penyuap Agung Sucipto dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya bakal dianalisa untuk dilakukan penyitaan.

"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ucapnya.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin) 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id