News . 02/03/2021, 07:35 WIB

Insentif Menjaga Industri Otomotif Tak Kolaps

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kebijakan relaksasi rasio Loan To Value/Financing To Value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan otomotif dan properti maksimal 100 persen (Down Payment/DP nol persen), serta Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), dan kebijakan PPN properti Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun, membuat kedua sektor industri itu dapat bertahan di masa pandemi.

BACA JUGA:  Jokowi Buka Keran Investasi Miras, Tengku Zul: Dulu Jadi Imam Salat, Kini Apa Lacur….

"Mungkin tidak akan terlalu berdampak (positif) karena perekonomian kita sekarang terpuruk karena pandemi. Tapi stimulus-stimulus itu tidak selalu ditujukan untuk mengangkat ekonomi kita, karena memang perekonomian kita terpuruk. Tapi upaya-upaya pemerintah ini, stimulus yang diberikan ini setidaknya memberi ruang bagi industri untuk bertahan," ujar Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (1/3).

BACA JUGA:  Kemensos Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas Perlu Diperhatikan

Menurut Piter, dengan stimulus itu maka industri otomotif dan properti yang merupakan sektor padat karya bisa bertahan di situasi pandemi.

"Minimal pabrik-pabrik otomotif bisa beroperasi lagi meskipun masih rugi, demikian juga di sektorproperti, dengan cara itu kan pengembang tidak bangkrut. Kalau pengembang enggak bangkrut kan banyak masyarakat kita yang terbantu. Kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini, saya melihatnya lebih dari sudut pandang itu," tuturnya.

BACA JUGA:  Dongkrak Produktivitas dan Penghasilan Petani Buah Naga Lewat Program ‘Cahaya untuk Sang Naga’

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, berbagai indikator ekonomi saat ini terus menunjukkan pemulihan, seperti konsumsi listrik, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur, indeks penjualan ritel, konsumsi semen, serta impor bahan baku dan barang modal. Di sisi lain, tambahan kasus harian Covid-19 telah mengalami penurunan dalam sebulan terakhir dan program vaksinasi terus berjalan semakin masif.

Berbagai indikator tersebut menunjukkan peluang pemulihan ekonomi yang harus terus dijaga ritme akselerasinya. “Industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019. Juga terdapat ±7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif. Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional,” kata Airlangga, kemarin.

BACA JUGA:  Wakil Ketua MPR Tolak Investasi Miras: Kita Bukan Bangsa Pemabuk

Sementara itu, insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8 persen pada tahun 2000, menjadi 13,6 persen pada tahun 2020. Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0 persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3 persen.

“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” jelas Airlangga.

Oleh karena itu, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.

BACA JUGA:  Rhere Valentina, Model Seksi yang Meninggal Dunia Setelah 4 Bulan Hijrah

“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Jokowi Izin Investasi Miras, Said Didu Minta Tolong Ma’ruf Amin Selamatkan Umat

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100 persen untuk Masa Pajak Maret - Mei 2021, sebesar 50 persen untuk Masa Pajak Juni - Agustus 2021 dan 25 persen untuk Masa Pajak September - Desember 2021.

Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.

BACA JUGA:  KPK Duga Uang Suap Eks Mensos Juliari Batubara Ikut Mengalir ke Daerah

Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik.

BACA JUGA:  PSI Pernah Sanjung Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi, Kini Terjaring OTT KPK

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8,7 miliar.

“Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” pungkas Basuki. (git/din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com