Di luar dari kelompok itu, Tim Kajian membuka kanal lewat surat elektronik, pesan singkat, dan aplikasi pengirim pesan WhatsApp bagi masyarakat yang ingin memberi masukan.
Pendapat, aduan, dan masukan itu dapat disampaikan oleh publik kepada tim kajian lewat alamat e-mail [email protected] serta SMS atau Whatsapp ke nomor 082111812226, demikian informasi dari Kementerian Koordinator Polhukam sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya hari ini. (ant/fin)