JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 Budiman Saleh telah dinyatakan lengkap atau P21.
Seiring dengan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini Senin (1/3) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).
Ali menerangkan, penahan Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia itu kemudian beralih ke tim JPU selama 20 hari ke depan.
Budiman Saleh ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 1 Maret hingga 20 Maret 2021.
Selanjutnya, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor.
Rencananya, persidangan Budiman akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di laksanakan di PN Tipikor Bandung," katanya.
Ali mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 112 saksi selama proses penyidikan. Para saksi di antaranya berasal dari pihak internal PT Dirgantara Indonesia.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.