Denni juga memastikan, bahwa uang yang tidak disalurkan kepada peserta gugur itu kembali ke kas negara. Adapun Kartu Prakerja gelombang 11 terselenggara menggunakan jatah peserta yang gugur lantaran tidak memanfaatkan insentif pelatihan selama 30 hari pertama.
Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
"Kalau tidak disalurkan, itu kembali semua ke negara tidak ada Rp1 pun nggantung di PMO karena sudah menggunakan teknologi end to end tercatat," katanya.
Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing menyatakan, bahwa belum seluruh peserta menerima dana insentif tersebut. Padahal, yang bersangkutan telah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating ulasan atas pelatihannya.
"Kalau dibilang ada yang belum dapat dari 5,6 juta yang susah beli pelatihan itu pasti ada, ada yang sampai saat ini laporannya sudah kami terima tapi belum bisa kami transfer," kata Hengki.
"Alasannya, peserta tersebut belum menautkan nomor rekening atau akun e-walletnya. Dengan demikian, PMO tidak bisa mengirim uang insentif tersebut," sambungnya.
Hengki menduga, hal tersebut terjadi lantaran peserta mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain. Dengan demikian, ketika peserta hendak menautkan rekeningnya dan e-walletnya, namun nomor NIK tidak sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Prakerja.
"Ini hipotesa saya, kenapa? Karena seharusnya kalau dia sudah menyelesaikan pelatihan, sudah memberikan rating ulasan, dan ingin dapat insentif, harusnya tugas terakhir dia hanya memberitahu PMO transfer ke seni," tuturnya.
"Ada fitur tautkan e-wallet kenapa tidak berhasil tautkan, berarti solusi NIK yang di e-wallet atau rekening tidak matching dengan yang ada di Kartu Prakerja," imbuhnya.
Di sisi lain, Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap situs yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
"Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (mohon perhatikan situs diakhiri dengan go.id)," ujar manajemen dalam unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.
Manajemen juga meminta, masyarakat tidak memberikan daftar pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan percaya bila Sobat menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja. Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id," tegasnya.
Apabila menemukan informasi mencurigakan, manajemen meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke Contact Center Kartu Prakerja melalui telepon 0800 150 3001, live chat di www.prakerja.go.id, maupun form pengaduan di www.prakerja.go.id. (der/fin)