JAKARTA- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik keras kebijakan pemerintah yang membuka investasi bagi industri minuman keras (miras).
Mardani menilai, negara memang perlu membuka investasi sebesar-besarnya, namun tidak harus membahayakan generasi muda dengan melegalkan miras.
"Pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa. Memang negara perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa," ucap Mardani Ali Sera dikutip keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2).
Madani menilai kebijakan tersebut hanya mementingkan para investor, namun mengabaikan sosial dan keamanan di tengah masyarakat.
"Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investasi (pembisnis) tapi mengabaikan aspek sosial & keamanan," cetus Mardani.
Dia mencontohkan dampak buruk pengaruh miras yang mengakibatkan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi beberapa waktu lalu.
"Dampak buruk dari minuman keras harua pemerintah pertimbangkan. Salah satunya kita masih ingat meninggalnya Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu yang lalu," katanya.
Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada 2016 mencatat korban meninggal di dunia karena minuman keran lebih dari 3 juta jiwa. Mardani menyebut, kebijakan Jokowi itu jangan sampai ada penyesalan di kemudian hari.
"Jangan menyesal dikemudian hari. Tolak Investasi Miras," tutupnya.
Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak 2021. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus. (dal/fin).