News . 27/02/2021, 11:35 WIB

Ihsan Yunus Dicecar Jatah Bansos

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kurang lebih delapan jam Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus pemeriksaan adalah soal bagi-bagi jatah dari proyek bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mencecar Ihsan Yunus terkait pembagian jatah paket bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," katanya, Jumat (26/2).

Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal.

BACA JUGA:  Wapres Targetkan Regulasi Vaksinasi Covid-19 Mandiri Selesai Awal Maret

Hal ini dikonfirmasi dari Rizki Maulana dan Firmansyah selaku Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa bansos Sembako dalam rangka penanganan COVID-19.

Keduanya, lanjut Ali, dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheis Joko Santoso ke beberapa pihak di Kemensos.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara Bansos COVID-19 terungkap Ikhsan melalui operatornya Agustri Yogasmara atau Yogas menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.

BACA JUGA:  Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul Colek Ma’ruf Amin: Yai Engga Malu?

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (COVID-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, sayangnya saat Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa penyuap mantan Mensos Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, nama Ihsan Yunus menghilang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengaku heran. Ihsan Yunus sebelumnya kerap disebut-sebut, bahkan dalam rekonstruksi perkara dan sempat diperankan oleh pemeran pengganti tiba-tiba menghilang dalam surat dakwaan.

BACA JUGA:  Ngabalin Ingatkan SBY Jangan Bawa-Bawa Nama Jokowi dalam Urusan Receh Partai Demokrat

" Setelah mengamati dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus. Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," katanya.

Bahkan, dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu, dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara yang merupakan operator Ihsan Yunus. Selain itu, penuntut umum juga tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan.

"Padahal, masih dalam konteks yang sama, rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus," terangnya.

BACA JUGA:  Lantik Kabareskrim, Kapolri Minta Komjen Agus Andrianto Tegakkan Hukum Berkeadilan

Dikatakannya, ICW mengingatkan kepada jajaran pimpinan, deputi, maupun direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

"Misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini," ucapnya.

Untuk itu, ICW meminta agar Dewan Pengawas KPK mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Pemerintah pun perlu serius dalam mengawasi penanganan perkara ini, karena pada dasarnya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat korban pandemi COVID-19 yang telah dirusak serta diciderai oleh beberapa oknum pelaku korupsi.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Desa Nyaris Rp 1 M, Kejari Kab Bogor Tahan Kades Sukawangi Bogor

"Maka dari itu, harapan publik tersebut mesti dijawab oleh KPK dengan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini," tegas Kurnia.

Menjawab itu, Ali mengatakan pihaknya surat dakwaan dibuat berdasarkan hasil proses penyidikan. Fakta hasil penyidikan tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi, terdakwa dan juga barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum sehingga kemudian menjadi fakta hukum.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com