MUI Harap Jokowi Denda Kerumunan, Ferdinand: Jangan jadi Penebar Fitnah

fin.co.id - 26/02/2021, 09:05 WIB

MUI Harap Jokowi Denda Kerumunan, Ferdinand: Jangan jadi Penebar Fitnah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerhati sosial politik, Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas terkait kerumunan bisa termasuk kategori fitnah kepada Presiden Joko Widodo.

"Pernyataan-pernyataan seperti ini bisa masuk kategori fitnah kepada Presiden atau sebagai pribadi, karena Jokowi baik sebagai presiden atau sebagai pribadi dituduh melakukan sesuatu perbuatan pidana yg tenyata tidak dan bukan pidana," terang Ferdinand dikutip akun twitternya, Jumat (26/2).

"Hati-hati pak MUI, jangan jadi penebar fitnah dan kebencian," sambungnya.

Ferdinand menilai, kerumunan Jokowi di Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak bisa disamakan dengan Habib Rizieq. Pentolan FPI itu disangkakan dengan pasal penghasutan.

"Pak MUI, Rizieq jadi tersangka bukan hanya karena soal kerumunan, tapi Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP Penghasutan, 216 KUHP upaya melawan petugas. Ada pembangkangan di sana. Selain itu juga tersangka kasus RS UMMI Bogor," beber mantan kader Partai Demokrat ini.

Ferdinand kemudian menanyakan sikap MUI terhadap penceramah Yahya Waloni yang dinilai keras dalam berdakwah.

"Anwar Abbas dan MUI itu sudah pernah komentar tentang Yahya Waloni? Saya belum pernah dengar, mungkin ada yang tau? Atau jangan-jangan Anwar malah sepakat dengan Yahya?" cetus Ferdinand.

Sebelumnya, Anwar Abbas menilai ada kesamaan kerumunan yang terjadi saat Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kerumunan yang terjadi saat masyarakat menjemput Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta.

Kata Anwar, aparat penegak hukum harus bertindak adil. Jika Habib Rizieq ditahan karena dan denda karena kerumunan, maka Presiden Jokowi juga harus ditahan.

"Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Akan tetapi, menurut Anwar, jika Jokowi sebagai kepala negara ditahan, maka negara akan berantakan. Demikian juga Habib Rizieq.

“Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan,” papar Anwar Abbas.

Anwar pun mengingatkan siapapun untuk tidak mempermainkan hukum. Karena itu dalam kasus ini dia sekaligus menyarankan, demi keadilan maka hukuman bagi kedua tokoh tersebut bisa berupa sama-sama didenda ketimbang disanksi penahanan.

“Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari,” terang Anwar.(dal/fin). 

 

Admin
Penulis