Koruptor Lebih Dulu Divaksin

fin.co.id - 26/02/2021, 12:00 WIB

Koruptor Lebih Dulu Divaksin

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar vaksinasi COVID-19 terhadap 39 dari total 61 tahanan lembaga antirasuah. 22 tahanan lainnya ditunda lantaran alasan kesehatan.

Hal ini menimbulkan kecemburuan dan dinilai tidak adil. Sebab para koruptor justru memperoleh vaksin terlebih dahulu dibandingkan tahanan penghuni lapas.

BACA JUGA:  Ferdinand: Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Sama Halnya Kerumunan HRS

Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendorong agar petugas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang overcrowd, dimasukan ke dalam kelompok prioritas vaksinasi.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 IDI: PSSI dan PT LIB Jangan Terlena Hasil Antigen dalam Piala Menpora

"Karena mereka masuk ke dalam kelompok berisiko yang sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat setting tertutup seperti rutan dan lapas," ungkapnya, Kamis (25/2).

BACA JUGA:  Murka Disebut Samakan Kitab Suci dengan UU, Henri Subiakto: Mental Tempe Tanpa Etika

Berdasarkan data yang diperoleh ICJR dari pemantauan di media hingga 18 Januari 2021, telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT pemasyarakatan rutan di seluruh Indonesia. Bila dirinci, terdiri dari 1.590 narapidana, 122 petugas rutan atau lapas, dan 143 orang yang tidak diketahui apakah mereka napi atau petugas.

"Data dari media menunjukkan 4 WBP (warga binaan pemasyarakatan) meninggal dunia," katanya.

BACA JUGA:  Gus Miftah Saran Aldi Taher Benerin Bacaan Alquran Biar Engga Bikin Malu

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A Napitupulu menilai sebaiknya napi yang diberikan prioritas vaksin COVID-19 adalah mereka yang menjalani penahanan di lapas atau rutan dalam kondisi penuh.

"Sekarang, kan yang jadi masalah, tahanan KPK yang tidak masuk kelompok prioritas dan tak alami overcrowding, malah didahulukan (dapat vaksin)," ujarnya.

"Bagi ICJR tahanan kasus korupsi tak masuk kelompok prioritas. Pembedaan (yang dialami oleh tahanan KPK) dianggap diskriminatif, sedangkan napi lain belum dapat," lanjutnya.

BACA JUGA:  PLN Lakukan Pemeliharaan GITET, Pastikan Sistem Jawa Bali Andal Hadapi Cuaca Ekstrem

Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri memahami munculnya respons tersebut. Namun ia menegaskan KPK memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan jiwa pihak-pihak yang berada di lingkungan lembaga antirasuah, termasuk para tahanan.

"Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan," katanya.

BACA JUGA:  Listrik Terdampak Banjir di DKI Jakarta Pulih, Demi Keselamatan Pelanggan PLN Tetap Siagakan Personil

Ia mengatakan, negara bertugas memberikan perlindungan terhadap segenap warganya sesuai amanat alinea keempat UUD 1945.

Atas dasar itu, KPK melaksanakan vaksinasi terhadap seluruh insan dan pihak di lingkungan lembaga antirasuah, termasuk tahanan, bekerja sama dengan Komite Penanganan COVID-19.

BACA JUGA:  Sutiyoso Heran, Banjir di Semuah Daerah, Tapi yang Digebukin Anies Baswedan

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia," kata dia.

BACA JUGA:  Selingkuh, Ayus Ngaku Khilaf, Uus: Khilaf Selama Dua Tahun, Keren Juga si Abang

Menurutnya, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular maupun menularkan COVID-19. Hal itu disebabkan oleh interaksi para tahanan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, hingga kuasa hukum.

Tak hanya pegawai dan tahanan, vaksinasi COVID-19 juga menyasar seluruh pihak di lingkungan KPK termasuk petugas kantin, keamanan dan kebersihan, hingga jurnalis.

BACA JUGA:  Diduga Disalahgunakan, KPK Perketat Pengawasan Kunjungan Online Edhy Prabowo

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," katanya.

Ditambahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri vaksinasi COVID-19 yang dilakukan terhadap para tahanan bertujuan untuk memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 di lingkungan KPK.

Ia menuturkan, KPK sebagai suatu entitas organisasi terdiri dari pegawai dan pihak lain yang saling berinteraksi satu sama lain, termasuk dengan para tahanan.

BACA JUGA:  Budi Situmorang: Tidak Benar UUCK Mendorong Alih Fungsi Lahan Sawah

"Dalam kaitan pencegahan penyebaran COVID-19 secara berkelanjutan, diperlukan upaya utk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK," katanya.

Maka dari itu, kata Ali, guna memutus rantai penularan COVID-19 maka diputuskan untuk dilakukan vaksinasi terhadap seluruh pegawai KPK.

BACA JUGA:  Lansia Perlu Konsultasi dengan Tenaga Medis Sebelum Terima Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, menurutnya, vaksinasi juga ditujukan kepada pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, termasuk para tahanan dan jurnalis yang bertugas di lembaga antirasuah.

Sementara Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, prioritas target vaksinasi COVID-19 ditentukan melalui pertimbangan yang menjunjung aspek keadilan.

BACA JUGA:  PPM Manajemen Tetap Berkarya dengan Melakukan Inovasi dalam Pelayanan

"Pada prinsipnya, pelaksanaan vaksinasi di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK," ujarnya.

"Penetapan ini sudah melalui pertimbangan yang juga berbasis data. Di mana saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif COVID-19 di lingkungan KPK," lanjutnya.

Diketahui, KPK menggelar vaksinasi COVID-19 terhadap 39 dari total 61 tahanan lembaga antirasuah. Sementara vaksinasi terhadap 22 tahanan lainnya ditunda lantaran alasan kesehatan.(riz/gw/fin)

Admin
Penulis