News . 26/02/2021, 11:35 WIB
JAKARTA - Aksi polisi koboi di sebuah kafe di Cengkareng disesalkan banyak pihak. Tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan oelh seorang polisi, salah satunya anggota TNI AD dari kesatuan Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan aksi koboi yang dilakukan Bripka CS di sebuah kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). Anggota Polsek Kalideres tersebut melakukan aksi penembakan yang mengakibatkan tiga orang tewas di tempat.
"Aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di Cengkareng menunjukkan Jakarta semakin tidak aman," katanya.
Untuk itu, dia mendesak agar Bripka CS dijatuhi hukuman berat. Sedangkan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya.
"Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000. Namun pelaku tidak mau membayar," terang Neta.
"Kemudian pelaku keluar dari kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil," ucap Neta.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar kasus penembakan oleh anggota Polsek Kalideres tersebut harus diusut tuntas dan transparan. Selain itu juga pelaku harus diberikan sanksi tegas.
Dikatakannya, harusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang baik dan tanpa emosi.
"Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan," ujar politisi Golkar ini.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengeaskan Bripda CS akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurutnya, sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH.
Atas perbuatannya, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Dikatakan mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini, Propam Polri juga akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com