News . 26/02/2021, 09:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 tidak lagi diberikan berdasarkan jumlah murid di sekolah. Melainkan, melihat kondisi wilayah sekolah di satu wilayah tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, alokasi dana BOS 2021 akan bervariasi setiap sekolah dan daerah. Menurutnya, selama ini alokasi dana BOS ke sekolah masih tidak adil.
"Sebelumnya, alokasi dana BOS semua anak berjumlah sama. Sekarang, tiap area tiap sekolah itu ada variasinya. Nilai satuan biayanya berubah," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Kamis (25/2/2021).
Artinya, Indonesia memiliki berbagai macam daerah yang kebutuhannya tidak sama satu dengan lainnya. Bisa jadi, daerah tertentu membutuhkan biaya lebih tinggi dari daerah lainnya.
"Untuk membangun sesuatu di daerah tertentu bisa saja 1,5 kali lebih mahal dari daerah lainnya, sehingga sekolah di daerah terluar, tertinggal mereka yang paling dirugikan," terannya.
"Peningkatan di Kepulauan Aru meningkat cukup dramatis yakni sekitar 40-50 persen," ujarnya.
"Contoh lainnya di Kabupaten Intan Jaya Papua, di SD YPKK Sanepa dana BOS naik 117 persen. Sekolah-sekolah lain di kabupaten tersebut juga mengalami kenaikan dana BOS lebih dari 100 persen," imbuhnya.
Sementara itu, mengingat masih berlangsungnya pandemi covid-19, Nadiem tidak mengubah kebijakan terkait penggunaan dana BOS. Artinya, dana Bos masih boleh digunakan secara fleksibel. Utamanya, untuk mempermudah kebutuhan masing-masing sekolah di tengah pandemi.
Selain itu, kata Nadiem, pemerintah juga menargetkan akan melakukan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 jika vaksinasi guru sudah selesai. Menyambut rencana pembelajaran tatap muka ini, sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan dan infrastruktur yang memadai agar keamanan di sekolah tetap terjaga.
"Dana BOS bisa dan kami anjurkan untuk digunakan, untuk segera mengakselerasi proses pembelajaran tatap muka, untuk memenuhi segala protokol kesehatan, seperti kesediaan sanitasi, masker, dan lain-lain," imbuhnya.
"Dana BOS per siswa dihitung berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pembelajaran, sehingga satu siswa bisa mendapatkan dana BOS berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,9 juta," tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga memastikan, bahwa Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021.
Sedangkan perubahan kebijakan penyaluran BOS Madrasah tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Artinya, dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
"Penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur," imbuhnya.
Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com