News . 25/02/2021, 16:20 WIB

KPK Sebut Vaksinasi terhadap Tahanan untuk Memutus Rantai Penularan Covid-19

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan terhadap para tahanan bertujuan untuk memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 di lingkungan KPK.

Ia menuturkan, KPK sebagai suatu entitas organisasi terdiri dari pegawai dan pihak lain yang saling berinteraksi satu sama lain, termasuk dengan para tahanan.

"Dalam kaitan pencegahan penyebaran Covid-19 secara berkelanjutan, diperlukan upaya utk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Maka dari itu, kata Ali, guna memutus rantai penularan Covid-19 maka diputuskan untuk dilakukan vaksinasi terhadap seluruh pegawai KPK.

Lebih lanjut, menurutnya, vaksinasi juga ditujukan kepada pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, termasuk para tahanan dan jurnalis yang bertugas di lembaga antirasuah.

Diketahui, KPK menggelar vaksinasi Covid-19 terhadap 39 dari total 61 tahanan lembaga antirasuah. Sementara vaksinasi terhadap 22 tahanan lainnya ditunda lantaran alasan kesehatan. (riz/fin) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com