Korupsi Dana Desa Nyaris Rp 1 M, Kejari Kab Bogor Tahan Kades Sukawangi Bogor

fin.co.id - 25/02/2021, 19:30 WIB

Korupsi Dana Desa Nyaris Rp 1 M, Kejari Kab Bogor Tahan Kades Sukawangi Bogor

JAKARTA - Kepala Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor berinisial EH dijebloskan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kebalik jeruji besi.

EH, Kepala Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor priode 2014-2020 ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : Print-121/M.2.18/Fd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021.

"Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 pukul 19.05 Wib bertempat di Kantor kejaksaan negeri kabupaten bogor telah dilakukan Penetapan dan Penahanan terhadap Tersangka EH," katanya di Kantor Kejari Kab Bogor, Kamis (25/2).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Munaji, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim jaksa penyidik guna mempercepat proses penyidikan. Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-143/M.2.18/Pd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021, dengan memerintahkan jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Tersangka EH dilakukan penahanan Rutan di Rumah Tahanan Negara Polres Bogor selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021," jelasnya.

Tersangka EH, lanjut Munaji, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan yang digunakan untuk pembangunan Infrastruktur desa dan dana (Rutilahu) pada Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2019.

Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

"kerugian Negara sebesar Rp. 905.000.863,76," tutupnya.(lan/fin)

Admin
Penulis