Janji Kabareskrim Baru

fin.co.id - 25/02/2021, 11:34 WIB

Janji Kabareskrim Baru

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri. Usai dilantik, Agus berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi antensi publik.

Komjen Agus Andrianto resmi menjalankan tugas sebagai Kabareskrim pada Rabu (24/2). Upacara serah terima jabatan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memimpin pengucapan janji dan sumpah jabatan yang diikuti Kabareskrim Komjen Agus.

BACA JUGA:  Lantik Kabareskrim, Kapolri Minta Komjen Agus Andrianto Tegakkan Hukum Berkeadilan

"Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan," kata Kapolri.

Usai sertijab, Listyo Sigit berpesan agar Agus Andrianto benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab masyarakat hingga kini masih beranggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

"Tolong betul-betul dikawal bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan. Karena di masyarakat masih ada suasana kebatinan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jadi bagaimana kita mencoba mendengarkan suara masyarakat," tegas Kapolri.

BACA JUGA:  Dorong Penggunaan Gas Bumi, PLN GG – DEB Teken MoU Pengembangan LNG Terminal Bali

Dikatakannya, Polri harus bisa memberikan rasa keadilan. Dia juga menegaskan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan ymg memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Kapolri juga mengingatkan agar jajarannya harus tegas menegakan hukum terhadap perkara yang berpotensi memecah belah bangsa.

BACA JUGA:  Ganjar Kaget Kantornya Kebanjiran, Iwan Sumule: Mulai Ikut Kagetan Seperti Jokowi

"Yang mengancam masalah kesatuan dan menyebabkan disintegrasi bangsa, kita harus tegas," katanya.

Selain itu, Sigit juga berpesan Polri harus memiliki peran penting dalam membantu penanganan pandemi COVID-19. Beberapa kegiatan yang telah berjalan sampai saat ini, yaitu pembatasan sosisal berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilanjutkan menjadi skala mikro.

"Tentu di samping itu bagaimana kita mengawal proses pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan seiring dengan program penanggulangan COVID-19," ujarnya.

BACA JUGA:  Jokowi Bikin Kerumunan di NTT, Ferdinand: Itu Bukan Kerumunan, Itu Euforia

Sementara usai dilantik, Komjen Agus berjanji akan menuntaskan kasus-kasus yang menjadi antensi publik, salah satunya adalah penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam kasus tersebut, dikatakan Agus, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menanganinya. Polri juga telah memegang alat bukti dan rekomendasi dari Komnas HAM.

"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara butuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari beberapa Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," katanya.

BACA JUGA:  Kemenpora: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Sasar 730 Atlet hingga Ofisial

Diakuinya, dalam penanganan kasus tersebut ditemukan sejumlah kendala. Namun, dia memastikan kendala itu telah ditangani agar proses hukum dapat diselesaikan dengan cepat.

"Mudah mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," ungkapnya.

Terkait SE Kapolri soal UU ITE, Agus mengatakan akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang melanggar SE tersebut. Diketahui Kapolri Listyo Sigit menerbitkan surat edaran SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

BACA JUGA:  Dukung Kemandirian Pangan Nasional, PLN Pastikan Pasokan Listrik Food Estate di Sumut Terpenuhi

"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," katanya

Ditegaskannya, Kapolri telah memerintahkan agar jajarannya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara UU ITE. Anggota Polri harus memberikan kesempatan bagi pelapor dan terlapor untuk mediasi. Kecuali dalam kasus yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

"Mediasi dan itu menjadi pedoman bagi yang akan menegakan hukum nanti," jelasnya.

BACA JUGA:  Disuntik Dosis Pertama, Novel Baswedan Ajak Masyarakat Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Dilanjutkannya, dalam SE, Kapolri juga meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber. Virtual police akan memberikan peringatan kepada masyarakat pengguna media sosial jika mengunggah konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

Admin
Penulis