JAKARTA - Buronan Interpol asal Rusia ditangkap aparat Polri di Kuta, Bali. Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap setelah berhasil kabur saat proses administrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada 11 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri yang dibantu aparat Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai berhasil menangkap Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka, buronan Interpol asal Rusia. Dia ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Rabu (24/2)dini hari.
Saat ditangkap, Andrew yang kabur dari Kantor Imigrasi pada 11 Februari lalu itu tidak melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Waspada, LIPI Ingatkan Potensi Rekombinasi SARS-CoV-2 Membentuk Varian Baru Covid-19
"Tim Mabes Polri, Resmob Polda Bali bersama dengan pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai menangkap DPO red notice Interpol, WNA Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka," katanya, Rabu (24/2).Tak hanya Andrew, pihaknya juga mengamankan Ekaterina Trubkina. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam pelarian sang kekasih, Andrew.
"Diamankan bersama pacarnya tanpa melakukan perlawanan, dilanjutkan membawa DPO tersebut ke kantor Imigrasi," lanjut Argo.
BACA JUGA: Luncurkan Buku, Brantas Abipraya Berbagi Perjalanannya Berkarya untuk Indonesia
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya kini sedang mendalami keterlibatan Ekaterina dalam pelarian Andrew."Yang disangkakan dan dimaksud dalam hal ini pasangannya (Ekaterina) akan diterapkan Pasal 221 ayat (1) KUHP. Ini menyangkut dengan pertolongan menghindari dari penyidikan dan sebagainya. Dengan ancaman hukuman setinggi tingginya sembilan bulan, dengan ancaman itu kita tidak melaksanakan penahanan," katanya.
Dikatakannya, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dan melihat apakah perbuatan Ekaterina masuk kategori menyembunyikan pelaku dan sebagainya.
BACA JUGA: Jokowi Jalan di Tengah Sawah Saat Hujan, Andi Arief: Siapa yang Tanggungjawab Kalau Gundala Tersambar Petir?
"Karena saat ini red notice datang dari Rusia, kami akan mendalami Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman setinggi tingginya sembilan bulan, dengan ancaman itu kita tidak melaksanakan penahanan," katanya.Diungkapkannya, Ekaterina memiliki peran menyiapkan dan merencanakan proses kabur Andrew. Sedangkan untuk peran pembiayaan selama berada di Bali dan selama melarikan diri masih dalam pendalaman.
"Proses yang ada kami menghormati pelaksanaan ketentuan pidana atau pemeriksaan dan mereka harus didampingi penasehat hukum, jadi kita belum sedalam diharapkan rekan-rekan media," jelasnya.
BACA JUGA: Timbul Kerumunan, Aparat Hentikan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Pedagang Pasar Tanah Abang
Dikatakannya, untuk tindak pidana, pihaknya baru menggambarkan analisa dari penyelidikan awal. Selanjutnya akan dilakukan upaya-upaya interogasi dan pemeriksaan setelah didampingi pengacara."Kalau kita gambarkan dalam tindak pidana dia (Ekaterina) ini yang menggambarkan situasi sampai bisa bawa lari (Andrew). Yang kita gambarkan ini baru analisa dari hasil penyelidikan. Akan ada proses pemeriksaan selanjutnya setelah yang bersangkutan didampingi pengacara," terangnya.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto mengatakan kedua buronan tersebut kini ditahan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
BACA JUGA: Kasus Suap Bansos, Sidang Perdana Dua Penyuap Eks Mensos Digelar Besok
"Keduanya ditangkap pada (24/02) pukul 01.30 di sebuah villa wilayah Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Selanjutnya dua buronan tersebut untuk sementara diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," katanya.Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Bali terkait dengan kemungkinan adanya unsur-unsur pidana yang dilanggar dari kedua WNA tersebut.
"Kalau ada sanksi hukum yang memungkinkan yang bersangkutan dipidanakan dengan sanksi hukum berat mungkin kita akan proses dan itu masih dikoordinasikan atau akan dideportasi atau diproses pidana lebih lanjut," katanya.
Diungkapkan Eko, Andrew diduga menggunakan paspor palsu.
BACA JUGA: Listrik di Tangerang 100 persen Pulih, PLN Imbau Warga Tetap Waspadai Banjir
"Kalau si Andrew Ayer itu kan dia lepas lapas kasus narkoba dan memang paspornya diduga palsu dan izin tinggalnya tidak ada sama sekali. Kita masih dalami lagi," katanya.Dikatakannya, Andrew memiliki paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.