JAKARTA - Pemerintah mendorong sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan berbagai fasilitas terkait insentif perpajakan. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk membantu UMKM, di luar masalah permodalan dan perizinan.
BACA JUGA: Temukan Maladministrasi pada Putusan Kasus Jiwasraya, Ombudsman Surati Presiden
Aturan mengenal insentif pajak UMKM tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law).Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, melalui PP tersebut pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak yang meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA: Jokowi Jalan di Tengah Sawah Saat Hujan, Andi Arief: Siapa yang Tanggungjawab Kalau Gundala Tersambar Petir?
Berdasarkan Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 7/2021, keringanan pajak dan retribusi daerah yang dapat diberikan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) mencakup pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah."Insentif yang dimaksud yaitu pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi daerah," ujar Sri Mulyani dalam video daring, kemarin (23/2).
BACA JUGA: Calon Presiden 2024 Sebut Gubernur Anies Tak Serius Atasi Banjir Jakarta
Bendahara negara ini menyebutkan ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa memanfaatkan insentif pajak dan retribusi daerah. Pertama, UMKM itu baru berproduksi atau beroperasi. Kedua, UMKM tersebut memiliki omzet usaha paling banyak Rp7,5 miliar per tahun.BACA JUGA: 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita, Tengku Zul: Suaminya Diusir, Dua Orang Non Muslim
Ketiga, melakukan kegiatan usaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, transportasi, akomodasi, dan rumah makan. Keempat, mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan secara elektronik."Sesuai dengan Pasal 124 ayat (1), UMKM akan diberikan kemudahan administrasi perpajakan untuk mendukung pengajuan fasilitas pembiayaan oleh UMKM dimaksud," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, UMKM juga akan diberikan insentif PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang PPh yang berlaku. "Insentif PPh ini hanya akan diberikan berdasarkan pada basis data tunggal UMKM yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama pemda," ungkapnya.
BACA JUGA: LPDB-KUMKM Tandatangani Kerjasama dengan Lembaga Penjamin Daerah
Tak hanya kemudahan soal pajak, PP Nomor 7 Tahun 2021 juga memberikan banyak manfaat lainnya bagi UMKM, utamanya adalah bagi orang yang baru memulai usahanya.Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pada aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, sektor Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan. Harapannya dengan aturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM.
Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat.
BACA JUGA: Kemenkes Perpanjang Periode Vaksinasi Covid-19 terhadap Pedagang Pasar Tanah Abang
“Penyusunan data tunggal ini akan bekerjasama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” kata Teten, kemarin.Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Mengenai poin ini, Ia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Selama ini kita kesulitan untuk melakukan perencanaan, pemberdayaan dan evaluasi. Karena itu data tunggal menjadi prioritas kita," jelasnya.
BACA JUGA: Wapres Minta Pemda Hentikan Kegiatan yang Merusak Lingkungan
Terpisah, Ketua Adosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menanggapi positif terhadap adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk masalah UMKM. Menurutnya, dua permasalahan utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah perizinan dan akses pembiayaan."UMKM itu penyelamat di tengah banyaknya perusahaan yang merumahkan pekerjanya. Maka itu penyederhanaan izin dan akses pembiayaan perlu diperhatikan agar mampu bertahan," ujar Ikhsan kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.
Menurut Ikhsan, masalah perizinan ini kerap membuat pelaku UMKM putus asa. Ia mencontohkan soal aturan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang pengurusannya bisa memakan waktu setahun.
BACA JUGA: Buntut Penembakan Demonstran, Facebook Hapus Laman Resmi Militer Myanmar
"Itupun UMKM tersebut harus masuk daftar pelatihan Program Peningkatan Kompetensi (PPK) untuk mendapatkan P-IRT," tuturnya.Sementara itu terkait akses pembiayaan, Ikhsan mengapresiasi digulirkannya kembali insentif-insentif untuk UMKM. Ia berharap, kebijakan pemerintah ke depan cukup fokus untuk meningkatkan daya beli masyarakat, agar produk UMKM bisa terserap dengan baik. (git/din/fin)