News . 24/02/2021, 14:00 WIB

Polisi Ungkap Klinik Kecantikan Ilegal, Publik Figur Jadi Korban

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Pertama (pasien) komplain penanganan yang dilakukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi (pasien DM) pembengkakan di sekitar bibir," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan praktik kecantikan SW merupakan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter spesialis.

"Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih," ujarnya.

Ditambahkannya, dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.

"Kita sudah cek juga laporannya bahwa (dampak) yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka SW dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta. SW pun kini ditahan penyidik Polda Metro Jaya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com