News . 24/02/2021, 20:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat 21 instansi yang telah 100 persen memenuhi kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap per 22 Februari 2021. KPK pun mengapresiasi ke-21 instansi tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan meski batas waktu LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021, seluruh wajib lapor pada 21 instansi tersebut telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.
"KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id," tutur Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2).
KPK, lanjut Ipi, juga mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansi-nya.
"Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ipi.
Adapun 21 instansi tersebut antara lain Pemkab Tapanuli Selatan (693 wajib lapor), Pemkab Karo (334 wajib lapor), Pemkot Gorontalo (213 wajib lapor), Pemkab Boyolali (204 wajib lapor), Pemkab Bombana (193 wajib lapor), Pemkab Tapanuli Utara (99 wajib lapor), DPRD Kabupaten Brebes (50 wajib lapor), DPRD Kabupaten Boyolali (45 wajib lapor), Pemkab Sanggau (44 wajib lapor), DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (35 wajib lapor), DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (30 wajib lapor).
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Soppeng (30 wajib lapor), DPRD Kabupaten Alor (30 wajib lapor), DPRD Kota Gorontalo (25 wajib lapor), DPRD Kota Barru (25 wajib lapor), DPRD Kota Prabumulih (25 wajib lapor), DPRD Kabupaten Pulau Morotai (20 wajib lapor), DPRD Kabupaten Nias Barat (20 wajib lapor), PD Kabupaten Pati (delapan wajib lapor), PDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang (satu wajib lapor), dan PT Cemani Toka (satu wajib lapor). (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com