JAKARTA- Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain mengatakan, para tenaga kesehatan laki-laki yang memandikan jenazah perempuan, sebanyak 4 orang, dua di antaranya non muslim. Diketahui, jenazah yang dimandikan bernama Zakiah (50) warga Kabupaten Simalungun.
"Eko Kuntadhi tidak tau bahwa yang memandikan itu selain 4 orang laki laki dua di antaranya bukan muslim. Dan, suami pasien diusir dari tempat itu," tulis Tengku Zul dilansir laman twitternya, Selasa (24/2).
Kasus ini menyebabkan 4 orang nakes itu ditetapkan jadi tersangka dengan pasal penistaan agama. Status tersangka tidak diterima oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi, dan dua rekannya, Denny Siregar serta Ade Armando. Ketiga orang ini menyerukan tanda tangan petisi pembebasan para nakes tersebut.
Labih lanjut Tengku Zulkarnain membeberkan, pasien tersebut bukan pasien Covid-19. Sebab korban Covid-19 tidak wajib dimandikan. Para nakes ini juga mengusir suami almarhum. Tengku Zul berharap Eko Kuntadhi dan rekan-rekannya agar tidak ikut campur jika tidak tahu detail permasalahannya
"Yang wafat di Siantar itu bukan pasien Covid 19, korban Covid tidak dimandikan. Pihak keluarga sudah bersedia menyediakan pemandi wanita tapi ditolak dan suaminya diusir dengan kasar. Eko Kuntadi jika tidak tahu masalah tidak usah ikut campur. Ente tidak tahu hukum agama dan hukum negara," kata Tengku Zulkarnain.
Tengku Zul bilang, saat ini dia melihat ada kelompok yang setiap saat selalu menyerang kepentingan umat Islam.
"Jika umat Islam dirugikan, kemudian mereka menyelesaikannya lewat hukum yang berlaku, bukannya disyukuri malah diserang. Pelanggar hukumnya malah dibela. Betapa bahayanya jika umat pakai hukum rimba," pungkasnya.
Diketahui, para nakes tersebut masing-masing DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat.
Polisi menetapkan mereka tersangka pada 25 Novemebr 2020 atas laporan Fauzi Munthe, suami Zakiah.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada Tagar menyebut, kasus ke-4 nakes tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
RS, salah seorang tersangka, nakes yang bekerja di Forensik RSUD dr Djasamen Saragih mengakui mereka saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan. Mereka tidak ditahan, namun wajib lapor.
Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim. Dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dal/fin).