News . 23/02/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, seharusnya yang dilakukan Pemerintah adalah konsern untuk revisi UU tersebut.
Menindaklanjuti arahan Presiden Menteri Joko Widodo terkait revisi UU ITE. Sebagai langkah lajutannya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021. Keputusan tersebut ditandatangani Senin (22/2).
"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/2).
"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," tuturnya.
"Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE," lanjutnya.
"Polri dan kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir tapi orang merasa adil. Kapolri sudah menghormati itu dengan membuat pengumuman kalau pelanggaran-pelanggaran ITE sifatnya delik aduan. Pencemaran nama baik yang melaporkan bukan orang lain tapi yang bersangkutan," katanya.
Diungkapkannya, susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Tugasnya merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet," terangnya.
Kedua Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE) yang dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana. Untuk Sub Tim II tugasnya menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.
"UU ini ada di prolegnas tahun 2024. Sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa cepat dimasukan. Istilahnya komulatif terbuka," katanya.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pihaknya akan bekerja untuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya bagi pasal-pasal yang dianggap pasal karet.
Johnny menjelaskan bahwa tim pengkaji UU ITE itu terbagi dua yang dikomando oleh Kemenko Polhukam. Kemudian tim satu bakal dipimpin oleh Kemenkoinfo dan tim dua akan dipimpin oleh Kemenkumham.
Ditegaskannya, pedoman pelaksanaan UU ITE itu jangan sampai disalahartikan seolah membuat tafsiran terhadap legislasi. Namun, pedoman pelaksanaan UU dibuat sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.
"Baik itu oleh Kepolisian, Kejagung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruang digital," jelasnya.
"Saya lebih cenderung agar Pak Presiden Jokowi konsisten untuk tetap merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com