News . 23/02/2021, 10:35 WIB
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta, satuan pendidikan memiliki andil penting dalam memberikan pendampingan, pengawasan, dan pemahaman terkait pendidikan kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender, guna menghindarkan pernikahan anak usia pelajar
Berdasarkan data Susenas 2018 perempuan yang menikah sebelum 18 tahun 4 kali lebih kecil dalam menyelesaikan pendidikan SMA ke atas, dibandingkan dengan yang menikah 18 tahun atau lebih. Perempuan sebelum 18 tahun paling banyak hanya menyelesaikan pendidikan SMP sederajat, yakni 45 persen.
"Sebab, berdasarkan Riskedas 2018, sebesar 5,3 persen anak usia sekolah dan remaja pernah melakukan hubungan seksual pranikah," ujarnya.
"Selain itu, memberikan keterampilan dan permodalan bagi remaja perempuan dapat membantu mereka agar tidak mudah terjerumus dalam perkawinan anak," imbuhnya.
"Dalam kondisi sekarang ini sebagian keluarga kehilangan pekerjaan, sehingga anak memilih bekerja atau dikawinkan. Dari temuan KPAI, ada 119 peserta didik yang menikah, laki-laki maupun perempuan, yang usianya beriksar 15-18 tahun," kata Retno.
Hal itu diketahui, kata Retno, ketika pihak sekolah berkunjungan ke rumah keluarga karena siswa tidak menghadiri pembelajaran jarak jauh dan tidak pernah mengumpulkan tugas.
Selain itu, kata Retno, potensi putus sekolah bukan hanya dipengaruhi kondisi ekonomi keluarga. Melainkan juga, para pelajar tidak memiliki alat daring atau gawai guna mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Kalau pun memiliki gawai, para pelajar tidak memiliki kemampuan membeli kuota internet. Dan akhirnya, ada yang memutuskan bekerja dan menikah," ungkapnya.
"Pelaksanaan PJJ membuat orang tua memiliki persepsi tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar apabila pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka," kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Jumeri.
Dampak selanjutnya, adalah tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga yang mana mengakibatkan anak stres akibat minimnya interaksi dengan guru, teman dan lingkungan luar, ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh yang menyebabkan stres pada anak.
"Juga kasus kekerasan banyak yang tidak terdeteksi, tanpa sekolah banyak anak terjebak pada kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru," tuturnya.
"Dengan begitu, angka kasus pernikahan di tingkat SMA ini tak lagi bertambah di masa pandemi Covid-19 yang membuat siswa harus belajar dari rumah," pungkasnya.(der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com