JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap sosok "King Maker" dalam pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Ia menyebut, "King Maker" yang dimaksud merupakan oknum pejabat tinggi aparat penegak hukum. Namun dirinya tak menyebutkan secara gamblang identitas oknum penegak hukum itu.
"Nanti di praperadilan aku buka. 'King maker' dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/2).
Boyamin datang ke Kantor KPK untuk menagih penanganan laporan dugaan keterlibatan 'King Maker' yang dilayangkannya kepada lembaga antirasuah.
"Saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker, sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," kata Boyamin.
Ia mengultimatum lembaga antirasuah dengan gugatan praperadilan jika laporan yang telah disampaikannya tidak kunjung ditindaklanjuti. Ia memberi waktu selama satu bulan agar KPK bekerja mengusut sosok "King Maker".
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK berjanji bakal mendalami sosok King Maker dalam pusaran kasus suap kasus pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Terlebih salah satu terdakwa dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Sebagaimana diketahui, sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.
King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.
Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2).(riz/fin)