Edhy Prabowo Nyatakan Diri Siap Dituntut Hukuman Mati

fin.co.id - 22/02/2021, 23:07 WIB

Edhy Prabowo Nyatakan Diri Siap Dituntut Hukuman Mati

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Edhy mengaku tidak akan lari dari tanggung jawab atas kasus yang menjeratnya tersebut, bahkan bila nantinya diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Hal ini disampaikan Edhy usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy.

Edhy berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum kasus tersebut.

"Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses Peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti bener, nggak," kata Edhy.

Edhy mengakui keran ekspor benur yang dibukanya tidak 100 persen berjalan tanpa celah.

Namun, Edhy mengklaim, keputusannya membuka ekspor benur melalui peraturan menteri (Permen) untuk memenuhi keinginan masyarakat, bukan pribadinya.

"Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat supaya permasalahan lobster yang selama ini tidak dibolehkan itu, yang selama ini rakyat menangkap malah ditangkap, nangkap lobster tidak boleh menikmati sumber daya alam yang ada di negara kita, sekarang kita hidupkan. Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau engak percaya tanya saja masyarakat," kata Edhy.

Selain itu, Permen itu tidak dibuat dalam waktu singkat, melainkan melalui kajian yang matang dan memakan waktu enam bulan. Setelah menjadi draf, Permen itu pun didiskusikan kepada Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju.

"Kita laporkan ke presiden melalui Mensesneg dan Menseskab, semua terlibat. Dan kami laporkan juga dengan Menko, enggak sendirian. Bandingkan dengan dulu, Permen yang dulu melarang (ekspor benur) yang keluarnya hanya satu minggu, sangat berbeda. Jadi ini semua ada uji akademisnya, ada uji teknisnya, ada melibatkan stakeholder pelaku usaha, jadi tidak muncul begitu saja," kata Edhy menekankan.

Edhy mengklaim ekspor benur yang diizinkannya membantu ekonomi masyarakat, khususnya para nelayan di tengah Pandemi Covid-19.

Menurutnya, dengan dibukanya izin ekspor benur,  masyarakat memiliki pekerjaan tambahan. Bahkan, Edhy mengklaim, izin ekspor benur menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Anda sendiri harus catat, berapa PNBP yang kita peroleh selama 3 bulan itu, ada Rp40 miliar sudah terkumpul bandingkan dengan peraturan yang lama seribu ekor hanya 250 rupiah. Di zaman saya satu ekor seribu minimal, makanya terkumpul uang itu," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Admin
Penulis