UU ITE Perlu Sesuaikan Perkembangan

fin.co.id - 20/02/2021, 10:00 WIB

UU ITE Perlu Sesuaikan Perkembangan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - DPR RI mengusulkan wacana revisi Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi UU ITE harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi kontemporer.

Termasuk perkembangan media-media sosial, serta situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay berpendapat, bahwa revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan karena aturan pidana sebaiknya diatur di dalam KUHP.

BACA JUGA:  Komentari Unggahan Instagram Istri Ayus, Nissa Sabyan: Jangan Terlantarkan Anak

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” ucapnya.

Saleh mengatakan pihaknya mengapresiasi kepedulian Presiden Joko Widodo merespons isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.

Ia menyatakan senang bila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE karena kalau pemerintah yang mengusulkan, biasanya birokrasi lebih mudah.

BACA JUGA:  KPK Dalami Sumber Uang GM Hyundai untuk Menyuap Eks Bupati Cirebon

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai UU ITE perlu dikembailikan sesuai dengan niat awal pembentukan. Yakni memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi.

Menurutnya, tujuan dubuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Hanya saja, dalam penerapannya, UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Ia juga menyambut baik usulan Presiden Jokowi tersebut.

BACA JUGA:  Terangi Sembilan Dusun Tapanuli Utara, Rasio Elektrifikasi Sumut Capai 99,99 Persen

"Karena banyak pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya.

Dia menilai keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif. Selain itu, menurut dia, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.

"Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya," katanya.

Politikus PAN itu menilai sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak.

BACA JUGA:  Survei Indometer: Prabowo Masih Terkuat, Ganjar dan Anies Melorot Disalib RK

Selain itu, menurut dia, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah "mengkriminalisasikan" dengan menggunakan UU ITE.

Oleh karena itu, kata dia, hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat.

"Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan," kata Guspardi. (khf/fin)

Admin
Penulis