News . 19/02/2021, 09:00 WIB
"Kalau memang hal itu benar, dan bukti-bukti menunjukkan bahwa ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas," tegasnya.
"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," katanya.
Menurutnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.
Selain itu dia juga membeberkan kronologi penangkapan Kompol Yuni dan 11 anggota polisi lainnya. Berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Setelah itu, tim Propam Polda Jabar dan Mabes Polri melakukan penelusuran. Akhirnya ditemukan dugaan Kompol Yuni pun turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil penelusuran itu cukup memprihatinkan ya, karena ada beberapa keterlibatan anggota yang lain. Salah satunya yang kami sesalkan adalah salah satu kapolsek," ungkapnya.
"Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk Kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/2).
Dari penangkapan itu, propam kemudian melakukan tes urine pada mereka yang dicurigai. Dan hasilnya positif urine menggunakan sabu-sabu.
"Totalnya ada 12 anggota. Termasuk termasuk Kapolsek Astana Anyar. Soal apakah semuanya anggota Polsek Astana Anyar sedang didalami," ucapnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com