Pembahasan RUU Pemilu Masih Disuarakan

fin.co.id - 19/02/2021, 11:35 WIB

Pembahasan RUU Pemilu Masih Disuarakan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Meski pemerintah telah menyatakan sikap tegas untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu, desakan pentingnya revisi masih terus diserukan. Beban penyelenggara pemilu hingga fokus pemilih dalam menentukan pilihan masih menjadi pertimbangan.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan desakan yang disertai dengan penjelasan. Revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang. Hal substansial paling utama.

“Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang marathon. Harus diakui jika berkaca pada Pemilu 2019 kemarin, gelaran Pileg tenggelam oleh ingar-bingar Pilpres,” ujar Mardani, Kamis (18/2).

BACA JUGA:  Diguyur Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Ruas Jalan Jaktim Tergenang

Menurutnya, jika memaksakan pemilu serentak di 2024, akan berdampak kepada kesulitan masyarakat untuk memilah isu nasional mengenai eksekutif dan legislatif. Selain itu, Mardani juga berpendapat bahwa pemilu serentak akan menyulitkan partai politik dalam proses pencalonan, hal ini disebabkan oleh Pilpres dan Pilkada yang berdekatan.

“Partai politik yang baik yang banyak berinteraksi dan terhubung dengan publik. Jika lima tahun hanya sekali, maka tahun – tahun berikutnya akan ada jarak dan ini membuat oligarki parpol kian kuat,” terangnya.

Mardani menegaskan bahwa KPU juga menyatakan keberatan untuk melaksanakan Pemilu serentak di 2024.

BACA JUGA:  Survei Indometer: Prabowo Masih Terkuat, Ganjar dan Anies Melorot Disalib RK

“KPU juga memerlukan payung hukum setingkat UU untuk pengaturan teknis penyelenggaraan dan aplikasi teknologi elektronik. Yang semua itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan peraturan KPU,” paparnya.

Hal lain yang jelas harus diperhatikan, menurut Mardani adalah mengenai akan adanya potensi munculnya 24 Pejabat Sementara gubernur karena kosongnya jabatan di 2022. Hal ini harus dihindari karena pemimpin bukan berasal dari kehendak rakyat dan tidak memiliki kapasistas yang teruji di lapangan.

Ia menegaskan bahwa Revisi UU Pemilu mempunyai peran besar terhadap perkembangan demokrasi, untuk itu Mardani menyampaikan bahwa PKS akan tetap melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

BACA JUGA:  ICW: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Lebih Layak Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Sebelumnya, pemerintah menegaskan sikap tidak menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu. Aturan tentang pesta demokrasi lima tahunan yang saat ini berlaku dianggap masih bisa diterapkan pada 2024 mendatang.

Kemungkinan terbesar, pada 2024 mendatang akan menjadi tahun pemilihan. Pemilihan kepala daerah, legislatif hingga presiden akan dilaksanakan di tahun yang sama. terlebih, sejumlah fraksi di DPR juga menolak untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah diharmonisasi di Baleg.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan UU 7 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU 10 2016 tentang Pilkada sebaiknya dijalankan. Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut.

BACA JUGA:  Kemenkes Sebut Tidak Ada Laporan KIPI Pascavaksinasi Covid-19 dengan Gejala Berat

"Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegasnya, Selasa (16/2).

Pratikno menjelaskan, terkait dengan UU 10 2016 bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Yakni akan dilaksanakan pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan," jelasnya.

Ia berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tandasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis