Buka Peluang Tuntut Edhy - Juliari Hukuman Mati

fin.co.id - 18/02/2021, 07:35 WIB

Buka Peluang Tuntut Edhy - Juliari Hukuman Mati

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak menutup kemungkinan menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman pasal tersebut adalah hukuman mati.

BACA JUGA:  Jokowi Ingin Dikritik, Tapi Masyarakat Disuruh Pelajari UU ITE, Febri Diansyah: Yang Logislah

“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU,” ujarAli dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Ali mengatakan demikian, sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati. Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.

BACA JUGA:  ICW: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Lebih Layak Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan,” kata Ali.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.’

BACA JUGA:  Eks Menristek: Jika Keberatan, MUI Bisa Gugat SKB Seragam Sekolah ke MK

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

BACA JUGA: KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, ‘Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi’.

BACA JUGA:  Pengamat Ingatkan Iklim Demokrasi Indonesia Belum Bisa Dikatakan Baik

Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.

“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” kata Ali.

BACA JUGA:  UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Kapolri akan Utamakan Mediasi

Ali mengatakan, untuk saat ini pihak lembaga antirasuah masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

“Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” kata Ali.

BACA JUGA:  Abu Janda Belum Juga Jadi Tersangka, Bandingkan Kasus Ustad Maaher yang Langsung Ditahan

Sementara mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut sebaiknya tersangka Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenai TPPU daripada hukuman mati.

BACA JUGA:  Infografis: Statistik Covid-19 di Indonesia Selasa, 16 Februari 2021

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Namun, Pasal 2 Ayat (2) UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hukuman mati memang dimungkinkan.

"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," katanya.

BACA JUGA:  Bupati Paser Kaltim Meninggal Dunia Jelang Berakhir Masa Bakti

Dia menilai pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," katanya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

BACA JUGA:  Makmun Rasyid Banyak Belajar Nilai Keislaman dari Mendiang Jalaluddin Rakhmat

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional ‘Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi’ yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa, 16 Februari 2021.

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Omar dalam acara tersebut.

BACA JUGA:  Jokowi Ingin Dikritik, Tapi Masyarakat Disuruh Pelajari UU ITE, Febri Diansyah: Yang Logislah

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster. Sementara Juliari tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai menteri.

“Jadi dua yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” kata Eddy. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis