JAKARTA - Penerimaan pajak seperti diketahui sepanjang tahun 2020 sebesar Rp1.070 triliun. Angka tersebut mengalami kontraksi 19,7 persen dibandingkan realisasi pada 2019 yang mencapai Rp1.332,7 triliun.
Di sisi lain, defisit APBN sepanjang 2020 tercatat sebesar Rp956,3 triliun. Angka tersebut setara 6,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
BACA JUGA: Menko Perekonomian Ungkap Pemerintah Berencana Berlakukan PPKM Skala Mikro
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, saat ini Indonesia sedang mengalami tax gap. Tax gap sendiri adalah perbedaan antara jumlah pajak yang secara teori harus dibayar ke negara dengan jumlah pajak yang sebenarnya dibayar.Penyebab kondisi tax gap yang dialami Indonesia, salah satunya adalah karena pandemi Covid-19. Menurutnya selama pandemi pemerintah sudah banyak melakukan relaksasi fiskal dan insentif. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus tetap menjaga penerimaan pajak dalam rangka mengelola risiko fiskal ke depan.
BACA JUGA: Tunda Kenaikan Tarif Tol, Ganggu Perekonomian Rakyat di Tengah Pandemi
“Oleh karena itu, strategi penerimaan pajak yang cukup jitu ialah mengurangi tax gap, yaitu menutup celah potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa diterima oleh pemerintah," ujar Darussalam kepada Fajar Indonesia Network (FIN) kemarin (16/2).Sementara itu, di dalam APBN 2021, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp1.229,6 triliun. Target itu naik Rp159,6 triliun dari realiasi tahun sebelumnya sebeaar Rp1.070 triliun.
Target itu relatif tinggi karena kinerja penerimaan pajak Januari-Desember 2020 lalu justru loyo, dengan shortfall Rp128,8 triliun atau hanya mencapai 89,3 persen dari outlook sebesar 2020 Rp1.198,8 triliun.
BACA JUGA: Sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian Road Show
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, penerimaan pajak di tahun 2021 akan dipengaruhi oleh keberlanjutan ekonomi di tengah pananganan pandemi virus Corona.Pemerintah, kata dia, justru telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan insentif fiskal yang meliputi belanja perpajakan atau tax expenditure, serta pemberian berbagai insentif perpajakan untuk mendorong daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan impor bahan baku produksi, dan membantu arus kas perusahaan.