News . 16/02/2021, 13:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah didesak menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk melindungi guru honorer. Sebab guru honorer kerap mendapat perlakukan diskriminatif di sekolah.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menuntut pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri sebagai pelindung guru honorer. SKB diperlukan sebagai bentuk perhatian negara terhadap guru honorer.
“SKB ini dibutuhkan agar para guru, khususnya Non-ASN dan honorer tetap mendapatkan perhatian lebih dari negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2).
Menurutnya, rregulasi Kemendikbud selama ini lebih mengatur para guru ASN yang nota bene pegawai negeri dan milik Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan para guru swasta dan honorer seperti tidak ada "orangtua" dan perhatian dari negara. Padahal tugasnya sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Mas Menteri hendaknya gerak cepat juga menuntaskan nasib guru Non-ASN ini. Untuk urusan SKB seragam sekolah bisa “gercep”, tapi urusan guru honorer masih agak lambat," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua P2G Kabupaten Bandung Barat, Adhi Kurnia, menilai Pemda dan Kemendikbud tidak serius dalam menuntaskan persoalan kesejahteraan guru honorer. Terlebih, marginalisasi terhadap guru honorer di daerah masih terjadi hingga sekarang.
“Saya berharap dikotomi dan bentuk-bentuk marginalisasi dunia pendidikan tak terjadi lagi. Para kepala sekolah dan kepala daerah juga jangan terlalu sensitif jika guru honorer 'curhat’,” ujarnya.
Target Kemendikbud untuk merekrut 1 juta guru honorer menjadi ASN 2021 tampaknya tak tercapai. Sebab hingga Februari 2021 hanya 500.000 formasi guru PPPK yang diisi dan diajukan Pemda.
P2G juga meminta agar kepala sekolah yang bersikap otoriter dalam kepemimpinannya agar ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Jika perlu diberhentikan sebagai efek jera," tegasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. salah satu solusinya dengan memberikan tunjangan bagi guru honorer yang bersumber dari APBD.
"Setidaknya pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana tunjangan daerah bagi guru honorer yang bersumber dari APBD," katanya.
Dia meminta kepada Pemda untuk mengkaji permasalahan kesejahteraan guru honorer dan memperlakukannya dengan cara yang lebih arif. Terlebih, diakuinya honor yang diterima guru honorer jauh di bawah standar kelayakan.
"Pasti dapat dialokasikan dana yang wajar bagi guru honorer. Pemerintah wajib memperhatikan masalah ini dan menuntaskan-nya dengan segera," ujar mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini.
Dia juga menyoroti agar bantuan tunjangan khusus guru honorer benar-benar tersalurkan seutuhnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com