News . 16/02/2021, 09:00 WIB

Percepat Vaksinasi Sebelum Vaksin Kedaluwarsa

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dijelaskannya, untuk skrining pemberian vaksinasi tahap kedua, petugas akan menanyakan apakah memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

BACA JUGA:  KNPI Desak Polisi Tindaklanjuti Proses Hukum Dugaan Rasisme Abu Janda

"Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit," katanya.

Selain itu, dia juga menjelaskan pemberian vaksin tahap kedua untuk lansia atau 60 tahun ke atas, memiliki rentang waktu 28 hari.

"Sementara untuk usia 18 hingga 59 tahun tetap 14 hari," ungkapnya.

Menurutnya, tujuan pemberian vaksin dengan jeda waktu 14 hari dari dosis pertama ke kedua, salah satunya agar pandemi COVID-19 bisa dikendalikan. Namun, khusus kelompok lansia diperbolehkan 28 hari dengan pertimbangan tertentu.

BACA JUGA:  Shio yang Percintaannya Paling Beruntung di Tahun Kerbau Logam? Ini Kata Pakar Feng Shui

Jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus upaya melindungi kelompok lansia yang rentan terpapar COVID-19.

Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia juga tidak menerapkan kebijakan per klaster. Seluruh lansia akan divaksin selama periode Februari hingga April 2021.

Penerapan vaksinasi per klaster di tahap kedua akan menyasar kelompok yang betul-betul memiliki interaksi tinggi dengan masyarakat luas misalnya pedagang pasar.

"Kita langsung melakukan intervensi pada pedagang pasar tanpa harus memperhatikan tempat tinggalnya atau wilayah domisili," ungkapnya.

BACA JUGA:  Soroti Penyiksaan Warga oleh Aparat, LPSK: Tidak Boleh Dianggap Lumrah

Secara umum, 21 juta lansia di Tanah Air akan mendapatkan dosis vaksin pada periode yang telah ditetapkan pemerintah. Kelompok tersebut tergabung dengan 17 juta petugas pelayanan publik lainnya.

Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan meminta bantuan TNI-Polri untuk mempercepat proses vaksinasi massal. Nantinya prajurit TNI-Polri akan bertugas sebagai vaksinator atau yang menyuntikkan vaksin.

"Mohon maaf, jadi ke depan bukannya Kopassus atau apa, ini pus...pus apa? Puskes (Pusat Kesehatan TNI). Pusat tentara-tentara yang bisa nyuntik dulu yang maju ke depan. Itu yang vaksinasi, Pak," katanya.

BACA JUGA:  Ngabalin Terpapar Covid-19, Tengku Zul: Kawan, Kembalilah Jadi Pembela Islam Seperti Dahulu

Diterangkannya, upaya tersebut selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan vaksinasi massal di Indonesia.

Selain untuk program vaksinasi, tenaga prajurit TNI/Polri juga akan dikerahkan dalam melakukan 3T (testing, tracing, treatment) di masyarakat. Sebab, jumlah target pelacakan virus itu terlampau banyak hingga mencapai puluhan ribu.

"Testing ini ada aturannya, Pak. Harus 1 per 1.000 per minggu populasi. Jadi kalau orang Indonesia ada 269 juta dibagi 1.269, itu per minggu harus dites, bagi 7 (sama dengan) 40 ribu. 40 ribu mesti dites per hari," ucapnya.

BACA JUGA:  Pimpinan Komisi II DPR Dirombak, Begini Komposisinya

Dia menyebutkan fasilitas laboratorium di Indonesia sudah dapat melakukan testing sebanyak 40 ribu. Hanya saja, pelacakan sampel yang dibutuhkan tak merata. Untuk itu, pemerintah membutuhkan sumber daya Polri dan TNI yang tersebar di seluruh Indonesia dalam penanganan COVID-19.

"Kapasitas lab kita cukup, bisa 80 ribu. Problemnya enggak rata. Di sini masalahnya dan kalo ngomong rata ke seluruh daerah yang bisa itu hanya TNI dan Polri," ujar Budi.

Diketahui pemerintah akan memulai program vaksinasi tahap kedua pada Rabu (17/2). Sebanyak 16,9 juta petugas pelayanan publik bakal menerima suntikan vaksin virus corona.

Target penerima vaksin, yaitu kelompok petugas pelayanan publik. Mereka di antaranya pedagang pasar, tenaga pendidik, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian petugas keamanan, petugas pariwisata, hotel, dan restoran; pelayanan publik yang termasuk juga petugas Damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, dan kepala perangkat desa. Selanjutnya, pekerja transportasi publik, atlet, hingga wartawan atau pekerja media.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com