News . 16/02/2021, 09:00 WIB

Percepat Vaksinasi Sebelum Vaksin Kedaluwarsa

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera untuk melaksanakan program vaksinasi pada warganya. Sebab masa kedaluwarsa vaksi tidak berlangsung lama.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan agar pemda mempercepat proses vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan. Sebab masa kedaluwarsa vaksin tidak lama hanya enam bulan.

"Segera habiskan vaksin tahap satu untuk tenaga kesehatan sebelum kami mengirimkan pasokan vaksin berikutnya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin (15/2).

BACA JUGA:  Kasus Suap Proyek Dinas PUPR, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim sebagai Tersangka

Dikhawatirkannya, jika vaksinasi tak cepat dilakukan, pasokan vaksin tahap pertama akan kedaluawarsa dan tak bisa digunakan. Terlebih, saat ini jumlah vaksin siap pakai yang dimiliki Indonesia masih terbatas.

"Jadi harus betul-betul dimanfaatkan sebaik mungkin," tegasnya.

Untuk vaksinasi tahap kedua, setiap institusi harus mendaftarkan anggotanya secara online. Sementara untuk masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) Kemenkes akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Eks Menristek: Jika Keberatan, MUI Bisa Gugat SKB Seragam Sekolah ke MK

Secara umum, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua akan menerapkan empat pola. Pertama, dilakukan di 13.600 lebih fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah terdaftar.

Kedua, vaksinasi dilakukan pada lembaga atau institusi penerima vaksin. Sebagai contoh program vaksinasi TNI/Polri dilakukan di fasilitas kesehatan milik instansi tersebut termasuk pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ketiga, vaksinasi massal di tempat. Ini kita sudah kita buktikan dan efektif misalnya di Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta termasuk kota besar di luar Jawa," katanya.

BACA JUGA:  Yahya Waloni Akui Sengaja Tabrak Anjing Karena Najis, Tapi Islam Melarang Bunuh Hewan

Terakhir adalah metode vaksinasi bergerak. Cara ini akan menyasar kelompok tertentu misalnya para pedagang pasar yang dimulai di Pasar Tanah Abang, Jakarta pada 17 Februari 2021.

"Meskipun vaksinasi dilakukan di banyak tempat. Namun dipastikan vaksinator adalah tenaga profesional dan terlatih," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi ada perubahan syarat-syarat skrining sebelum vaksinasi.

BACA JUGA:  Dewi Tanjung Semprot Yahya Waloni: Gak Laku Jadi Pendeta, Berubah Haluan Jadi Ustad

"Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya.

Disebutkannya, perubahan yang dimaksud batas usia penerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lansia 60 tahun ke atas diperbolehkan karena sudah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Suhu tubuh penerima vaksin tak boleh lebih dari 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda.

"Sedangkan tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg," ujarnya.

BACA JUGA:  Mengenal Bendungan Tukul, Karya Brantas Abipraya yang Baru Saja Diresmikan Presiden

Pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas lima hingga 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.

Dikatakannya, bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin COVID-19, maka diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.

Bagi para penyintas COVID-19 atau mereka yang pulih dari COVID-19 selama tiga bulan terakhir bisa mendapatkan vaksinasi.

BACA JUGA:  Abu Janda Belum Juga Jadi Tersangka, Bandingkan Kasus Ustad Maaher yang Langsung Ditahan

"Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya.

Untuk ibu hamil belum diizinkan mendapatkan vaksinasi. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com